RSS Feed

23 March 2011

Andai Kartini Masih Hidup, Mungkin Beliau akan Protes

ESSAY

Oleh: Kukuh Puji Lestari

Jalum Kebidanan Tingkat 1

Poltekkes Kemenkes Tasikmalaya





Jika anda perempuan,

Anda merasa lemah?

Anda tidak mampu melakukan pekerjaan berat?

Anda lambat dalam mengambil keputusan?

Anda merasa terancam dengan kehidupan di luar sana?

Anda single parent?

Anda korban KDRT?

Tenanglah, tidak hanya anda yang merasakan hal seperti itu, di luar sana berjuta-juta perempuan merasakan hal yang sama seperti anda, tengah meronta – ronta meminta pertolongan kepada lingkungan sekitarnya. Ada

korban berarti ada pahlawan, ada wanita tertindas berarti ada kaum feminis yang menggembar-gemborkan emansipasi. Lalu apa itu emansipasi?

Emansipasi berasal dari bahasa latin “emancipatio” yang artinya pembebasan dari tangan kekuasaan. Kekuasaan yang mencengkeram, dan sedemikian membatasi gerak dan kebebasan.





Adalah sah dan layak menjadi inspirasi ketika RA Kartini, yang dengan kondisi yang ada pada waktu itu, menempatkan wanita sebagai kaum wingking (dibelakang) dan menjadi terpasung oleh budaya, tempo doeloe, yang akhirnya melahirkan kesadaran untuk memperjuangkan derajat kaum wanita, tempo dulu. Adalah sebuah kepantasan seorang NH Dini, karena kepekaan dan kualitas empati dan intelektualnya melahirkan karya-karya emasnya ikut mewarnai khasanah sastra Indonesia. Sebuah apresiasi yang tinggi ketika dengan karya kreatifnya seorang Melly Goeslow sehingga mampu memberi nuansa pada perkembangan musik dalam negeri. Adalah sebuah kondisi yang semestinya, seorang Ngatemi karena suami yang sakit-sakitan berbulan-bulan sehingga memaksanya menyingsingkan lengan baju, berjualan pisang goreng, menjadi tukang cuci pakaian demi menghidupi keluarga.

Beberapa nama diatas, dengan kadar intelektual yang memadai, dengan kesadaran dan kualitas empati yang patut diapresiasi, dengan kemahiran dan keunggulan rasa yang layak dan dengan rasa peduli demi sebuah alasan yang tepat, Emansipasi adalah layak dan pantas. Sebuah konsep, spirit yang layak menjadi inspirasi semua kaum untuk melakukan yang terbaik untuk diri sendiri dan orang lain.

Yang akan saya uraikan di sini bukan mengenai perempuan yang memperjuangkan kesetaraan gender atau super duper woman yang dengan segala bentuk kepintarannya memperjuangkan hak – hak perempuan. Saya akan menguraikan tentang fenomena di zaman sekarang ketika emansipasi disalahgunakan oleh beberapa oknum yang mengaku dirinya perempuan, ketika cita-cita Kartini dimodifikasi oleh beberapa pihak-pihak tertentu menjadi lebih luas dan lebih liar, bagaimana tidak, bahkan perjuangan K

artini ini sempat dihubungkan dengan perjuangan feminisme.

Saya sangat menghargai emansipasi wanita sebagai sebuah kesadaran pribadi mengembangkan kualitas, intelektual, kedewasaan dan karakter. Tidak selayaknya karena paradigma paradigma gender yang sempit emansipasi menjadi terpasung. Namun, konsep emansipasi perlu diwaspadai ketika emansipasi

berubah menjadi gerakan pembebasan diri yang kebablasan.

Saya cukup tergelitik ketika banyak perempuan mengatasnamakan emansipasi sehingga seorang perempuan harus menjadi tukang becak, seorang istri ‘ngotot’ mencari uang dan berusaha agar karirnya melejit, seorang janda yang mempertahankan statusnya karena dia merasa kuat dan bisa hidup sendiri membiayai anak – anaknya atau seorang perempuan harus ijin istirahat

karena menstruasi atau cuti hamil ketika sebuah keputusan harus segera dibuat.

Perempuan meminta diberikan hak untuk kesamaaan gender dengan pria. Baiklah, bagaimana jika perempuan disuruh masuk hutan, menjadi sopir truk, menjadi tukang gali kubur, bahkan tukang sembelih hewan. Kalau bisa memilih, mereka akan memilih pekerjaan yang lebih cocok untuk perempuan, dengan segala kelebihan dan keterbatasan kita sebagai perempuan.

Emansipasi yang di luar batas itu itu ketika perempuan ingin melakukan apa saja yang mereka mau dengan sebebas-bebasnya. Kebebasan itu hampir tanpa takaran seakan ingin melawan hakikat kodrati wanita. Begitu kebablasannya, sehingga esensi emansipasi yang mestinya menghormati hak yang sama antara pria dan wanita, sering terkesan “tidak menghormati hak pria”.

Seperti cuplikan lirik lagu Awewe Sapi Daging karya Doel Sumbang,

Salakina di imah ngajaga tulak panto.. anakna diasuh cukup ku suster jeung babu..

awewenu kitu lain awewe modern…nganut emansipasi kaluar tina aturan..

montong ngalawan kodrat bisi ngadon jadi bejad..

Jika sudah seperti ini, saya yakin andai Kartini masih hidup, beliau akan protes.

Di Negara kita ini, Indonesia tercinta, perempuan-perempuan sudah diberi kesempatan yang sejajar dengan kaum pria bahkan lebih dihargai dan dihormati. Tidak bisa dipungkiri bahwa sudah banyak perempuan yang menempati puncak kepemimpinan dalam meniti karir, pendidikan, bahkan jabatan melebihi kaum pria. Seperti contoh wanita-wanita hebat di bawah ini

  1. Diandra Paramitha Sastro Wardoyo (Artis cerdas dan intelek)
  2. Evelyn Listya Atmaja (GM Marketing & Sales PT. Indofood SM)
  3. Mari Elka Pengestu (Ekonom Indonesia kelas dunia)
  4. Miranda Goeltom (Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI).
  5. Sri Mulyani (Ekonom kelas dunia juga)
  6. Susi Susanti (Peraih piala Emas Olimpiade Barcelona 2002)

Mereka tidak pernah berkoar-koar menuntut persamaan hak. Mereka menjadi pelaku emansipasi, dengan membekali diri mereka sendiri dengan keahlian, pengetahuan dan wawasan berpikir yang luas, tanpa menuntut untuk selalu diistimewakan.

Akan terasa lucu bukan ketika perempuan sibuk berkoar-koar meminta kesetaraan gender, minta diberi kesempatan untuk disamakan dengan pria, tetapi tetap meminta dibuatkan ladies parking atau meminta diberi cuti haid selama 3 hari, meminta diberi kesempatan untuk memimpin negara tapi menuntut untuk dimengerti ketika moodnya ‘swing-swing’.

Bagaimanapun perempuan itu sumber kelembutan, dan kekuatan terbesar perempuan terletak pada kelembutannya. Jadi tidak usah menuntut untuk harus sama kuat dengan laki, karena sampai kapanpun perempuan memang tidak akan pernah bisa menggantikan posisi laki-laki.

Seperti dalam sebuah uraian,

Perempuan diciptakan dari tulang rusuk laki-laki, bukan dari kepalanya untuk menguasainya, bukan dari kakinya untuk menginjaknya, tapi dari dalam dadanya agar keduanya menjadi setara.

Laki – laki dan perempuan adalah partner hidup. Maka untuk semua perempuan, jadilah ibu yang baik untuk anak-anakmu, jadilah sahabat yang baik untuk teman-temanmu, jadilah istri yang baik untuk suamimu.


--------------------------------------------------selesai-------------------------------------------------------------------------

16 March 2011

Baca AL-QUR'AN yu'

Baca Al-Qur'an yu'.

sesibuk apapun kegiatan duniawi yang kita lakukan, sebagai muslim kita wajib untuk beribadah kepada ALLAH. di artikel ini saya ingin berbagi, dan diambil dari beberapa referensi yang saya sebutkan di bawah artikel.

semoga kita menjadi orang yang selalu dalam lindungan ALLAH SWT. selamat Dunia akhirat. amin.

dalam Membaca Kitab suci ada beberapa pedoman yang biasa dilakukan atau bahkan sangat dianjurkan (read " wajib). berikut beberapa uraiannya :

Tips Imam Nawawi

Imam Nawawi --dikenal pula dengan nama al-Hafiz Muhyiddin an-Nawawi-- dilahirkan di Nawa, Damaskus, Suriah, pada Oktober 1233 M/631 H. Ia seorang syekh Islam yang banyak menulis buku, ahli hadits, fiqih, dan bahasa. Ia juga dikenal sebagai mujtahid yang sibuk dengan kegiatan mudzakarah.

Tips tentang membaca Al-Quran berikut ini dikutip dan diringkas dari bukunya, Kitab at-Thibyan fi Adab Hamlah al-Quran (diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan judul Menjaga Kemuliaan al-Quran, Adab dan Tata-Caranya, Penerbit Albayan, Bandung).

1. Beberesih -- Sebelum membaca Al-Quran selayaknya terlebih dahulu membersihkan gigi (gosok gigi), juga bersuci dari hadats besar dan kecil.

2. Tempat Bersih -- Selayaknya membaca Al-Quran di tempat yang bersih dan suci, misalnya mesjid.

3. Menghadap Kiblat -- Sebaiknya menghadap kiblat, duduk dengan tenang, penuh kharisma, dan menundukkan kepala.

4. Ta’udz -- Hendaknya membaca ta'udz atau isti'adzah (misalnya membaca a'uudzu billaahi minasy-syaithonir rojim), dilanjutkan dengan bacaan basmalah.

5. Khusyu’ -- Selama membaca Al-Quran hendaknya qori' memusatkan perhatiannya (khusyu’) dan memikirkan arti/makna yang dikandung ayat yang sedang dibaca.

6. Murotal - Hendaknya al-Quran dibaca secara murottal (hati-hati, pelan-pelan) sesuai dengan perintah Allah dalam QS. 73:4, "Dan bacalah al-Quran secara tartil (pelan-pelan).” Oleh karena itu, membaca Al-Quran terlalu cepat, dilarang keras.

7. Runut -- Seorang qori' juga dianjurkan membaca Al-Quran secara runut, yaitu sesuai urutan surat dalam mushaf, diawali dengan Surat Al-Fatihah dan diakhiri dengan Surat an-Naas.

8. Melihat Mushaf -- Membaca Al-Quran dengan melihat mushaf lebih baik dan utama daripada lewat hafalan (dihafal), karena melihat mushaf Al-Qurannya sendiri termasuk ibadah.

Tips Sayyid Quthb

Sayyid Quthb adalah salah satu tokoh Ikhwanul Muslimin Mesir. Ia dikenal dengan ucapannya, sesaat sebelum syahid di tiang gantungan rezim sekuler Mesir, “Isy kariman au mut syahidan” (hiduplah mulia atau mati syahid).

Sayyid Quthb adalah redaktur Majalah Ikhwanul Muslim yang terbit pertama kali 20 Mei 1954. Ia menjadi satu-satunya ulama Ikhwan yang menulis tafsir Al-Quran, Fi Zhilalil Quran (Di Bawah Bayangan Al-Quran).

Tips berikut ini dikutip dan diringkas dari bukunya, Ma'alim fi Thariq (Penerbit: Daar Syuruuq), tentang mebaca Al-Quran yang benar. Bacaan seperti inilah yang dilakukan oleh para sahabat atau generasi awal kaum muslimin, sehingga mereka menjadi generasi Qurani yang istimewa, umat terbaik (khoiru ummah), dan tidak pernah muncul lagi setelah mereka.

1. Sumber Rujukan – Al-Quran adalah sumber rujukan utama generasi pertama Islam. Mereka memetik pelajaran dan dengannya pula mereka diubah menjadi tokoh-tokoh besar.

2. Bukan Sekadar Ingin Tahu – Para sahabat (generasi pertama umat Islam) membaca Al-Quran bukan untuk sekadar ingin tahu dan sekadar membaca, juga bukan sekadar untuk merasakan dan menikmatinya. Mereka mempelajari Al Qur'an untuk menerima perintah Allah SWT berkenaan dengan masalah pribadi mereka, masyarakat tempat mereka hidup, dan kehidupan yang dijalaninya bersama jama'ahnya.

3. Segera Diamalkan – Begitu membaca ayat-ayat Al-Quran, para sahabat segera mengamalkannya. Seperti seorang tentara dalam medan perang menerima "perintah harian" yang langsung ia kerjakan setelah menerimanya!

4. Menjiwai – Al-Qur'an tidak datang untuk sekadar menjadi hiburan otak, ia bukan kitab sastra atau seni, dan bukan pula sebuah kitab kisah atau sejarah --meskipun semua itu terkandung dalam isinya-- namun ia datang agar menjadi manhaj (jalan) kehidupan.

5. Lepas Kejahiliahan – Al-Quran dibaca dalam rangka melepas kejahiliahan. Para sahabat begitu masuk Islam, mereka segera melepaskan seluruh masa lalu kejahiliahannya. Untuk kemudian kembali berusaha berjalan sesuai dengan petunjuk Al Qur'an.

6. Tujuan Utama Mengetahui Perintah Allah -- Tujuan utama membaca Al-Quran adalah untuk mengetahui: apa yang dikehendaki oleh Al Qur'an bagi kita untuk diamalkan dan diwujudkan? Apa pola pandang yang dikehendaki oleh Al Qur'an untuk kita miliki? Apa kehendak Al Qur'an tentang bagaimana seharusnya perasaan kita tehradap Allah SWT dan apa kehendak Al Qur'an tentang bagaimana seharusnya akhlak kita, kondisi kita, dan sistem praksis kehidupan kita?

Manfaat Membaca A-Quran

Membaca Al-Quran hukumnya wajib bagi setiap muslim. Hanya dengan membaca Al-Quran umat Islam akan tahu apa yang kewajibannya sebagai muslim, bagaimana mengamalkan syariat Islam, dan bagaimana mencapai keridhoan Allah serta memperoleh kebahagiaan di dunia dan di akhirat.

Berikut ini manfaat lain dari membaca Al-Quran, selain mengetahui pokok-pokok syariat Islam atau kewajiban sebagai muslim.

  1. Pembela Hari Kiamat -- Abu Umamah berkata, “Saya telah mendengar Rosulullah Saw bersabda: "Bacalah Qur'an, karena dia akan datang pada hari kiamat sebagai pembela pada orang yang mempelajari dan menaatinya” (HR. Muslim).

  1. Menjadi Manusia Terbaik -- 'Utsman bin 'Affan berkata: Rasulullah Saw bersabda: "Sebaik-baik kamu yaitu orang mempelajari Qur'an dan mengajarkannya. (HR. Bukhari).

  1. Jadi Syifa atau Obat Jiwa – Al-Quran juga adalah obat atau penawar bagi orang yang gelisah jiwanya. "Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhan-mu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman" (QS. Yunus:57). Sahabat Rasulullah, Ibnu Mas'ud, pernah menasihati orang yang jiwanya gelisah, tidak tenteram, fikirannya kusut, makan tak enak, tidur tak nyenyak. Ibnu Mas'ud menasehatinya, antara lain agar orang tersebut mengunjungi tempat orang membaca Al-Quran, lalu ikut membaca atau mendengarkan saja. Setelah orang itu kembali ke rumahnya, diamalkannyalah nasihat Ibnu Mas'ud itu. Dia pergi mengambil wudhu, lalu mengambil Al-Quran, terus dia baca dengan hati yang khusyu. Selesai membaca Al Quran, berubahlah kembali jiwanya, menjadi jiwa yang aman dan tenteram, fikirannya tenang, kegelisahannya hilang sama sekali.

  1. Penghilang Penyakit Hati – “(Al-Quran) merupakan penawar (syifa) dan rahmat bagi mereka yang beriman” (QS. Al-Isra’: 82). Di dalam al-Asas fit Tafsir oleh Said Hawa disebutkan, “Syifa bermaksud (Quran adalah penawar) yang dapat menghilangkan syak (keragu-raguan), nifak, penyelewengan, kelemahan dan penyakit dalam hati. Quran juga adalah rahmat yang dapat menghasilkan iman, hikmat dan kebahagiaan.”
  2. Jiwanya Harum dalam Pandangan Allah – “Perumpamaan orang Mu'min yang membaca Al-Quran adalah seperti bunga utrujjah, baunya harum dan rasanya lezat; orang mu'min yang tak suka membaca Al-Quran, adalah seperti buah korma, baunya tidak begitu harum, tetapi manis rasanya” (HR. Bukhari dan Muslim).

  1. Berlimpah Rahmat dan Ketenangan -- "Kepada kaum yang suka berjamaah di rumah-rumah peribadatan, membaca Al-Quran secara bergiliran, dan ajar-megajarkannya terhadap sesamanya, akan turunlah kepadanya ketenangan dan ketenteraman, akan berlimpah kepadanya rahmat dan mereka akan dijaga oleh malaikat, juga Allah akan mengingat mereka" (HR. Muslim dan Abu Hurairah).
  2. Mendapatkan Pahala -- Membaca Al-Quran, baik mengetahui artinya ataupun tidak, termasuk ibadah, amal shaleh dan memberi rahmat serta manfaat bagi yang melakukannya; memberi cahaya ke dalam hati yang membacanya sehingga terang benderang, juga memberi cahaya kepada keluarga rumah tangga tempat Al-Quran itu dibaca. "Hendaklah kamu beri nur (cahaya) rumah tanggamu dengan sholat dan membaca Al Quran" (HR. Baihaqi dari Anas). Ali bin Abi Thalib mengatakan, tiap-tiap orang yang membaca Al-Quran dalam sholat akan mendapat pahala 50 kebajikan untuk tiap-tiap huruf yang diucapkannya; membaca Al-Quran di luar sholat dengan berwudhu, pahalanya 25 kebaikan bagi tiap-tiap huruf yang diucapkannya; dan membaca Al-Quran di luar sholat dengan tidak berwudhu, pahalanya 10 kali kebaikan bagi tiap-tiap huruf yang diucapkannya.

sumber : http://www.islamiccenterbekasi.com

02 March 2011

Dinamika Fatwa

Islam merupakan agama yang syamil mutakamil. Sejalan dengan ayat Al-Qur’an yang terakhir turun, “…Hari ini telah Kusempurnakan agamamu bagimu,. Aku cukupkan nikmatku untukmu dan Aku Ridhai Islam sebagai agamamu…” (QS. Al-Maidah : 3), Islam didesain oleh Allah SWT untuk mampu menjawab segala problematika dan tantangan zaman. Al-Islam huwal Hallu; Islam adalah solusi.

Karena itulah sumber hukum Islam bukan hanya Al-Qur’an dan As-Sunnah. Ada sumber hukum lain di bawah keduanya, yakni ijtihad. Jika Al-Qur’an dan As-Sunnah sudah pasti dan berlaku kekal sampai akhir zaman, maka ijtihad cukup dinamis untuk merespon permasalahan-permasalahan kekinian. Al-Qur’an dan As-Sunnah merupakan wahyu yang dianugerahkan Allah sebagai petunjuk bagi orang beriman. Namun ijtihad mengambil dari keduanya untuk menjawab segala persoalan yang datang kemudian.

Di dalam syariat ada hal-hal yang bersifat tetap atau permanen (tsawabit) dan ada yang berubah atau fleksibel (mutaghayyirat). Di antara hal yang bersifat tsawabit adalah aqidah, pokok-pokok ibadah, pokok-pokok larangan, dan pokok-pokok akhlaq. Pada ranah ini tidak ada ijtihad. Sedangkan hal-hal yang bersifat tsawabit misalnya masalah fiqih. Di sinilah letak keistimewaan Islam. Sekaligus di sinilah jawaban bagi orang-orang sekuler seperti Kemal Ataturk yang mengatakan: “Kehidupan senantiasa berubah sedangkan syariat tetap. Bagaimana mungkin kita bisa menghukumi kehidupan yang berubah dengan hukum-hukum syariat yang tetap?”

Di antara bentuk ijtihad adalah fatwa. Berbagai pertanyaan berkenaan dengan berbagai masalah kehidupan dilontarkan kepada ulama atau mufti, baik secara lisan maupun tertulis, dan ulama atau mufti harus menjawabnya. Terlebih lagi jika tidak ada orang lain yang mampu menjawabnya selain dia, untuk saat yang dibutuhkan waktu itu. Jawaban ini tentu saja berangkat dari ijtihad. Dengan demikian, fatwa muncul untuk merespon realita.

Para ulama’ telah menjelaskan bahwa fatwa bisa berubah. Karenanya kita dapati para ulama’ (bahkan Rasulullah) pernah memberikan fatwa yang berbeda untuk permasalahan yang sama. Lebih jauh bahkan Imam Syafi’i memiliki kumpulan fatwa baru (qaul jadid) yang berbeda dari fatwa-fatwa lama (qaul qadim). Faktor yang mempengaruhi perubahan fatwa itu adalah: perubahan tempat, perubahan waktu, perubahan kondisi, dan perubahan tradisi (‘urf).

Selain faktor hal di atas, melalui buku ini Dr. Yusuf Qaradhawi menambahkan enam faktor lagi: perubahan informasi (maklumat), perubahan kebutuhan manusia, perubahan kemampuan manusia, perubahan kondisi sosial ekonomi politik, perubahan pendapat dan pemikiran, serta musibah (ujian dan cobaan). Jadilah semuanya 10 faktor pengubah fatwa.

Perubahan Tempat

Lingkungan bisa mempengaruhi pemikiran dan tingkah laku. Karenanya para ulama’ menjadikan perubahan tempat sebagai salah satu faktor perubahan fatwa. Artinya, dalam satu masalah yang sama bisa berbeda fatwa karena subyeknya berbeda tempat/lingkungan. Di antaranya :

Antara badui dan kota

Orang badui yang masuk Islam diharuskan hijrah ke kota untuk mencari ilmu dan mengenal peradaban. Fatwa hijrah ini tidak untuk orang kota. Sebagian ahli fiqih melarang kesaksian badui atas orang kota karena ketidaktahuan mereka bisa berdampak negatif.

Negara bersuhu panas dan negara bersuhu dingin

Karena ini menentukan perbedaan kebutuhan hidup dan tingkat emosi. Penduduk negeri bersuhu panas biasanya lebih kasar dan cepat marah dibandingkan penduduk negeri bersuhu dingin.

Perubahan tempat oleh perubahan iklim

Ini berkaitan dengan curah hujan yang bisa menghalangi keluar rumah dan terkait dengan banyak ibadah seperti shalat jamaah, wudhu, tayamum, dan sebagainya.

Perubahan tempat bagi negeri Islam dan lainnya

Fatwa bisa berbeda karena status negeri itu; apakah negeri perang (darul harb), negeri yang terikat perjanjian (darul ‘ahd), atau negeri kafir (dar kufr). Orang Islam yang tinggal di negeri lain, tuntutan ilmu syar’i-nya lebih ringan dari kaum muslimin di negeri Islam karena hambatan yang ada tidak memungkinkannya mempelajari itu semua.

Perubahan Waktu

Yang dimaksudkan di sini bukan berubahnya fatwa karena perubahan tahun. Tetapi konteks pada waktu tersebut.

Pada zaman Rasulullah, hukuman bagi orang yang minum khamr tidak memiliki batasan tertentu, tetapi diterapkan dengan ta’zir. Pada masa Abu Bakar hukuman ditetapkan menjadi 40 kali cambukan. Karena banyak orang yang berani mabuk, Umar menetapkan 80 kali cambukan, disetarakan dengan pencemaran nama baik. Dan ini yang paling ringan.

Untuk kejahatan perkosaan Yusuf Qaradhawi mendukung fatwa ulama Saudi yang memutuskan hukuman mati. Karena, ia bisa mencegah orang yang selalu menodai kehormatan.

Begitupun melihat perubahan waktu yang semakin buruk saja akhlaq manusia. Yusuf Qaradhawi memfatwakan hukuman bagi pengedar narkoba sama dengan hukuman membegal (al-harabah), yakni pada surat Al-Maidah ayat 33.

Perubahan Kondisi

Kondisi sempit tidak sama dengan kondisi lapang, kondisi sakit tidak sama dengan kondisi sehat, kondisi bepergian tidak sama dengan kondisi mukim, kondisi perang tidak sama dengan kondisi damai, kondisi takut tidak sama dengan kondisi aman, kondisi kuat tidak sama dengan kondisi lemah, kondisi tua tidak sama dengan kondisi muda, kondisi buta huruf tidak sama dengan kondisi bisa baca-tulis. Mufti yang bijak memperhatikan kondisi-kondisi seperti ini.

Karenanya fatwa izin perang Rasulullah berbeda antara sebelum dan sesudah hijrah. Demikian pula fatwa Ibnu Abbas tentang taubatnya orang yang membunuh. Sebelumnya ia mengatakan taubatnya bisa diterima. Tetapi hari itu saat ada orang bertanya ia menjawab tidak diterima taubatnya. Ketika murid-muridnya bertanya ia menjelaskan: “Karena orang tadi hendak membunuh orang muslim.” Jika saja ia diberi fatwa taubatnya bisa diterima ia tentu akan melaksanakan niat di balik kemarahannya itu.

Perubahan Tradisi

Di antara faktor perubahan fatwa adalah perubahan tradisi yang menjadi pijakan fatwa sebelumnya. Contohnya dalam tradisi perdagangan dan ekonomi. Jika kita membayangkan “menggenggam” (al-qabdh) sebagaimana dijelaskan oleh para ahli fiqih, yaitu dari tangan ke tangan, kita pasti akan mengharamkan cek. Begitupun bolehnya akad melalui telepon, internet, faksimil, dan lain-lain yang sebelumnya tidak pernah terbayangkan. Akad sebelumnya terbatasi dengan pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.

Perubahan Pengetahuan

Perubahan ini bisa terjadi pada pengetahuan syar’i maupun non syar’i. Pengetahuan syar’i misalnya seorang mufti yang mengetahui derajat hadits yang berbeda dari sebelumnya. Sementara pengetahuan non syar’i misalnya seorang ulama telah mengetahui bahaya rokok yang sebelumnya belum ia ketahui, karenanya ia mengubah fatwanya dari makruh menjadi haram.

Perubahan Kebutuhan Manusia

Misalnya di zaman sekarang, di daerah-daerah panas, AC menjadi kebutuhan primer. Karenanya ia otomatis menjadi pengurang nishab zakat seperti kebutuhan primer lainnya. Sebab nishab zakat merupakan hal lebih dari kebutuhan pokok. Begitupun laptop bagi guru tidak sama tingkat kebutuhannya dengan laptop bagi petani seperti traktor yang menjadi kebalikannya. Ini terkait dengan zakat.

Begitupun hukum memelihara anjing, kurikulum pendidikan, membeli rumah melalui bank, dan sebagainya. Fatwa tentang itu bisa berubah seiring perubahan kebutuhan manusia.

Perubahan Kemampuan Manusia

Sekarang ilmu kedokteran telah mampu mencangkok organ tubuh manusia. Dulu tidak pernah terbayangkan. Perubahan kemampuan menyebabkan perubahan dalam hukum. Begitupun dengan pulang bepergian pada waktu malam. Dulu dilarang oleh hadits karena bisa mengagetkan, istri butuh persiapan, dan lain-lain. Sekarang dengan teknologi HP dan sejenisnya, kita bisa memberi kabar kepulangan kita sehingga tidak masalah jika pulang waktu malam.

Perubahan Situasi Sosial, Ekonomi, dan Politik

Ini juga bisa mengubah fatwa. Misalnya sekarang banyak masyarakat non muslim dalam lingkungan masyarakat Islam. Kita harus melihat permasalahan non-muslim dan wanita dengan pandangan baru. Kita harus mengambil fiqih yang taisir (memudahkan), fiqih yang tadarruj (gradualitas) dalam segala hal, untuk kemudian memperhatikan perubahan-perubahan kondisi.

Seperti juga ketika kondisi politik tidak menguntungkan kaum muslimin dengan berkuasanya rezim otoriter yang memusuhi Islam. Pada kondisi saat itu jika seorang ulama diminta fatwa secara terbuka ia perlu memikirkan akibat fatwa itu bagi umat Islam. Jangan sampai karena fatwanya kondisi umat Islam justru terancam dan gerakan dakwah Islam diberangus.

Perubahan Pendapat dan Pemikiran

Terkadang, ilmu pengetahuan tidak berubah tetapi pemikiran seorang mujtahid bisa berubah. Hal tersebut berdasarkan penelitiannya, perenungan, evaluasi terhadap hal yang sedang dipelajari atau fatwa sebelumnya, sehingga bisa menguak hal yang tersembunyi dan menampakkan hal yang samar.

Ujian dan Cobaan

Maksudnya adalah ujian dan cobaan umum/publik. Para ahli fiqih menjadikan ujian dan cobaan sebagai hal yang dapat memberi keringanan. Seperti televisi, misalnya. Ada yang mengharamkannya karena televisi memuat gambar. Tapi jika tidak melihat televisi umat justru kehilangan banyak informasi dan tertinggal. Begitupun dengan wanita yang keluar rumah karena bekerja, beraktivitas sosial dan sebagainya. Perlu untuk tidak lagi berkutat pada ungkapan lama bahwa wanita diciptakan untuk di rumah dan menjadi permaisuri di dalamnya. Ini karena kondisi umum, ujian dan cobaan yang menimpa umat Islam. (Muchlisin)


sumber :http://www.dakwatuna.com/2010/faktor-faktor-pengubah-fatwa/

01 March 2011

Inilah Kode Etik Mengapa IPB Tidak Perlu Umumkan Penelitian Susu Berbakteri Sakazaki

ini adalah semata-mata sebagai sarana memperluas informasi, saya mencopy artikel ini dan menyebutkan sumbernya di bawah.


Mungkin kita masih bertanya-tanya seoalah masih belum puas, mengapa IPB bersikukuh pada posisinya, yakni Berdiam tanpa memberikan jawaban atas tuntutan masyarakat hingga saat ini. saya rasa, hingga kapanpun, IPB tidak akan mengungkapkan hasil penelitian tersebut di depan Publik. Alasannya, kembali pada etika Penelitian. Kita mungkin masih bingung dengan apa etika penelitian yang di maksud. memahami pertanyaan yang pasti muncul di setiap kalangan mahasiswa tersebut, maka kembali Pak Arya Hadi Dharmawan menulis dalam catatan Facebooknya mengenai etika tersebut. dibawah ini saya kutip hasil dari tulisan tersebut. silahkan disimak, baca dengan seksama, dan pastikan setelah membaca tulisan tersebut kita bisa menjelaskan, bahwa IPB berada dalam posisi yang benar.

Tekanan dan Gugatan Terhadap IPB: Etika Penelitian, Batas Kewenangan, & Akuntabilitas Publik

Oleh :

Arya Hadi Dharmawan

Asslm

wr wb dan salam sejahtera,

Para mahasiswa IPB dan rekan-rekan sekalian, sebagaimana beberapa waktu yang lalu pernah saya sampaikan, beraktivitas-riset ilmiah itu ada kode etiknya. Siapapun orang sekolahan yang penah menyusun skripsi, pasti paham kode-etik penel

itian itu apa. Adalah benar bahwa kita perlu mengedepankan etika-transparansi kepada publik atas apa yang ditemukan. Namun, pada saat yang sama kita juga harus memegang etika

kehati-hatian. Sebagai orang yang cerdas, kita harus pandai memperkirakan dampak yang ditimbulkan, bila “demi transparansi” kita semaunya mempublikasikan sesuatu ke publik yang bisa berbuah keresahan dan ditingkahi kekerasan. Bahkan bakar-bakaran, anarkhis, seperti yg sudah kita sering lihat di berita-berita di TV-TV. Kita (ilmuwan dan civitas IPB) bukanlah orang-orang yang gegabah dan hidup bak di jaman jahiliyah yg sesukanya mengumbar wacana tanpa antisipasi jangka panjang. Kita bukan bagian peradaban yg sering dipertontonkan oleh pihak-pihak tertentu yang suka sensasi dan bertindak semaunya bak “pahlawan kesiangan” (silakan saksikan di media TV-TV dan surat kabar) itu. Kita di IPB adalah orang-orang yang tahu menempatkan diri. Kita tahu bilaka

h saatnya berbicara dan bilakah harus diam.

Jikalau penelitian itu pesanan dari dan untuk pemerintah, maka hasilnya dan publikasinya pun haruslah diserahkan kepada pemerintah bukan kepada publik. Bila riset itu untuk keperluan skripsi, tesis, dan disertasi, maka publikasinya di perpustakaan dan jurnal ilmiah. Bayangkan bila setiap

hasil riset skripsi, tesis, disertasi mahasiswa IPB, harus selalu dipublikasikan di koran dan TV, betapa semrawutnya informasi di negeri ini. Dalam hal riset tentang kontaminasi bakteri E. Sakazakii pada sejumlah merk susu bubuk formula yang gempar (atau ”sengaja digemparkan” di awal Februari 2011 di TV-TV nasional itu), maka posisi IPB, menurut saya, sudah benar untuk tidak membuka hasil riset (tentang merk apa saja yang terkontaminasi) tersebut ke publik. Dalam hal ini, etika transparansi dipadukan dengan etika kehati-hatian serta etika konfidensialitas (kerahasiaan dalam riset = bukan berarti selalu berkonotasi negatif), menghasilkan publikasi terbatas kepada pemerintah (dengan harapan pemerintah yang take action selanjutnya). Sampai titik ini etika akuntabilitas ditunaikan oleh IPB. Lalu mengapa IPB terus dihujat? Apakah dengan publikasi terbatas, IPB telah mengabaikan kepentingan publik (ibu-ibu yg memiliki balita pengonsumsi susu formula?). Jawabannya, tidak sama sekali, IPB tetap memegang teguh etika tanggung-jawab publik dengan mengkomunikasikannya bersama pemerintah.

Setahu saya, segera setelah penemuan itu, IPB segera melaporkan temuannya kepada pemerintah, agar pemerintah (otoritas kesehatan masyarakat) menindaklanjuti hasil temuan riset tersebut, demi menyelamatkan publik (pemerintah adalah lembaga yang memegang kewenangan di bidang regulasi kesehatan). Dan pemerintah sigap, sejak 2006 pemerintah melakukan tindakan konstruktif terhadap produsen-produsen susu formula, dan implikasinya sudah tak ada lagi kandungan bakteri tersebut di merk-merk susu formula manapun saat ini.

Lalu, bila di awal tahun 2011 atau 5 tahun kemudian, IPB diminta mengumumkan merk-merk susu formula yg 5 tahun lalu terkontaminasi bakteri itu ke media, maka untuk apa sesungguhnya semua itu? Bukankah semua sudah menjadi tidak relevan lagi? Ada motif apa dibalik semua tekanan pada IPB itu?). Spekulasi politisasi bakteri pun merebak dengan cepat dan meluas.

Saya tak ingin larut pada isyu “politisasi bakteri” ini. Saya hanya hendak melihat etika penelitian di lembaga akademik dan sains seperti IPB ini dipahami oleh publik dan semua orang termasuk mahasiswanya, agar tidak terjadi excessive expectation. Saudara-saudara sekalian, dalam hal ini, IPB sudah berada di jalur benar, yaitu IPB menganut etika ”tahu menempatkan diri” dimana peran dan fungsinya sebagai lembaga pendidikan dan riset-akademis, karenanya IPB tidak “asal umbar bicara kepada publik” tentang riset susu formula tsb. Sekali lagi, IPB bukan layaknya lembaga seperti Badan Reserse Kriminal di lembaga kepolisian – di Bareskrim pun juga ada tata-kramanya untuk menyiarkan sebuah temuan ke publik, yg berwenang menuduh pihak-pihak tertentu. Karenanya IPB tidak bisa mengumumkan apa saja dan begitu saja ke publik, lalu bahkan menghakimi pihak-pihak tertentu semaunya. Tindakan asal publikasi itu “sesat dan menyesatkan”. Civitas IPB juga bukan kumpulan orang seperti yg berada di ”pihak-pihak tertentu” yg semangatnya bak “pahlawan kesiangan” lalu bertindak sendiri-sendiri di lapangan dengan menghancurkan nama-baik siapa saja, meresahkan masyarakat, mengacaukan suasana, dan main hakim sendiri terhadap produsen dan konsumen susu formula. Harus diingat IPB adalah lembaga pendidikan dan riset, bukan pembuat regulasi di bidang kesehatan. Pun IPB bukan lembaga ”kehakiman” yang bisa menghakimi pihak-pihak tertentu semaunya. Pemerintah pun sebenarnya tidak bersalah. Ia juga telah sigap merespons hasil riset ini. Setahu saya segera setelah IPB menginformasikan kepada pemegang otoritas regulasi kesehatan atas temuannya, pemerintah mem-follow up temuan itu, dan mengingatkan para produsen susu formula untuk membersihkan dan menjamin produknya tak lagi tercemar bakteri mematikan tsb. Hasilnya, sejak 2006, bakteri itu tak lagi ditemukan di produk-produk susu formula yg dijual di pasaran. Proses tuntutan hukumnya di pengadilan saja, yang panjang sehingga baru di awal tahun 2011, isyu tersebut muncul lagi ke permukaan. Hingga titik inilah, saya hendak mengatakan bahwa sebagai lembaga pendidikan tinggi, IPB sangat tahu diri, dimana kewenangannya (sbg pengembang ilmu) dan karenanya, menyerahkan temuannya kepada pemilik kewenangan regulasi dan kebijakan, yaitu pemerintah. Sehingga, bila publik menuntut IPB harus bertindak “seolah-olah” seperti regulator dan pemilik kewenangan kebijakan (terlebih lagi bertindak over-acting seperti pihak-pihak tertentu yg amarah dan bisa semaunya mengkritik sana-sini) via publikasi hasil penelitian ke ruang publik. Jika itu dilakukan, maka itu sama saja masyarakat berharap IPB bertindak anarkhis (terhadap mandat fungsi dan perannya).

Anarkhisme itu setara dengan tindakan para kriminal yang suka bertindak melampaui batas kewenangan kepolisian dan bertindak ala “polisi” di jalanan… sekali lagi kita di IPB bukan orang-orang yang anarkhis itu…jangan paksa IPB berbuat anarkhis di bidang sains dan ilmu pengetahuan… kita kumpulan orang-orang berpikir panjang…. Biarlah setiap institusi berperan sesuai tugas dan fungsinya masing-masing, tidak saling serobot untuk pamer kekuatan. Sebagai catatan, banyak dosen IPB mempunyai riset kritis yang hasil risetnya mengungkap tentang banyaknya penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di negeri ini (penyimpangan itu bisa di bidang pencemaran lingkungan hidup oleh industri, deforestasi oleh illegal logging, penghancuran laut oleh illegal fishing, praktek pelayanan publik yg buruk dan menyimpang, persaingan usaha tak sehat yang merugikan ekonomi kecil, marjinalisasi petani, konflik-konflik agraria di kawasan konservasi, eksploitasi tambang yang berujung konflik dan penghancuran hutan, dsb). Bahkan para mahasiswa IPB pun dalam skripsi, tesis, dan disertasinya juga banyak mengungkap penyimpangan-penyimpangan dan masalah-masalah menyedihkan di negeri ini. Apakah publik akan menuntut juga, semua hasil riset yg berisi inventarisasi atas penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di negeri ini harus diungkap semuanya di koran, TV, majalah, FB, Twiter, milis, dsb demi publik? Jika hal itu (publikasi hasil riset) dilakukan semaunya sesuai selera “pahlawan kesiangan”, maka rusaklah tatanan peradaban akademik di negeri ini. Inilah yang saya sebut, peneltian itu memiliki etika (tata-krama). Kita paham, bilakah kita harus menyampaikannya kepada publik, pemerintah, atau pihak otoritas lain yang pas. Karenanya, sekali lagi publik perlu paham posisi etis ini. Bila publik dan parpol (yg wakilnya duduk di Senayan) terus menekan IPB utk berbuat “melampaui batas”, maka sebenarnya mereka telah berlebihan terhadap IPB… Jangan sampai kita berkesimpulan bahwa: pantaslah negara ini tidak pernah beres, karena negeri ini diisi oleh dan dipimpin orang-orang yang melampaui batas atau minimal merestui orang lain utk melampaui batas. Padahal mereka yg suka melampaui batas itu sesungguhnya dibenci oleh Allah SWT…

NB: saya tidak mengenal secara pribadi tim peneliti susu formula di IPB ini, tetapi sebagai sesama dosen-peneliti di IPB yang malang-melintang di dunia riset ilmiah, saya bisa menduga beratnya tekanan psikologis yang dihadapi oleh tim peneliti tersebut dengan pemberitaan berlebihan ini.

Salam,

Arya Hadi Dharmawan

Bogor 20.02.2011


sumber : http://ahnku.wordpress.com

24 February 2011

MACET

Macet?? Duh ini yang bikin saya paling malas untuk keluar. Di kota-kota besarmacet merupakan hal yang biasa, seperti yang terjadi di jakarta, bandung, surabaya, dll. Seharusnya kata macet ini jangan sampai menjadi hal yang biasa bagi kita karena macet berdampak sanagt besar.

Bagi saya yang orang awam saja sudah merasakan kerugian macet itu. Seperti :

1. Waktu yang terbuang

2. Tenaga yang terbuang karena lama menunggu

3. Fikiran yang sia-sia karena menunggu macet

4. Uang pun bertambah karena harus beli bensin berlebih

5. Produktivitas yang jauh menurun.

6. Apa lagi ya, saking banyaknya jadi keder. Hehe

Untuk poin 5 saya bisa kasih alesan. Kenapa? Saya merasakan sebagai mahasiswa yang berdomisili di bandung. ketika saya mandi jam 6 pagi dan berangkat dari kos-kosan jam 6.30. dan baru samapi sekitar jam 7.45. saya menghabiskan 1 jam 15 menit diperjalan yang sebagian waktunya hanya untuk menunggu macet. Ketika saya sampai di kampus sudah dalam keadaan emosi yang tidak stabil, rasa kesal membuat saya capek dan kurang konsentrasi dalam belajar di kelas. Coba bayangkan jika saya bisa lebih cepat satu jam saja. Saya bisa sholat di masjid sebentar, atau bisa ke perpustakaan untuk baca-baca. Ini merupakan kerugian bagi saya. Baik secara religius ataupun waktu untuk belajar saya. (curhat ni yeee)

Belum lagi curhatan anda-anda yang lain ya.. widihhh kompleks dan komperehensiflah pokonya masalah ini tuh.

Lalu adakah solusi kemacetan itu ??????

Seketika saya tertarik ketika melihat tayangan TV yang membicarakan tentang kemacetan di jakarta dan isinya adalah sebagai berikut .

Solusi yang ada sekarang adalah “Kita” terus menerus hanya memikirkan solusi ruang.. yaitu dalam artian membuat dan memperluas jalan yang sudah ada. Wah padahal yang saya tahu (correct me if im wrong) pertumbuhan kendaraan bermotor setiap tahun di jakarta sebesar 8,1 %. Waduhhhh… ini sama artinya pertumbuhan jalan lebih kecil dari pertumbuhan kendaraan. Pikir aja sendiri ya akibatnya lama kelamaan.

solusi yang diberikan oleh pakarnya, seperti pembagian Waktu 24 jam

Maksudnya??

Begini, jika kita membagi jam masuk dan pulang orang2 yang bekerja dan membagi pembagian waktu penggunaan jalan maka kita bisa melihat mobil-mobil dan motor tidak akan keluar secara bersamaan. (pikir sendiri aja yahehehehe)

Untuk jangka pendek :

1. Anak sekolah, TNI, Polisi, dan yang bisa diatur oleh negara diminta memajukan jadwal mereka menjadi jam 6 pagi ( waduh pagi bener ya)

2. Yang lain pegawai swasta jam 8n pagi.

3. Dan yang paling Memungkinkan kalo truk itu jalannya hanya boleh malam hari. Mereka besar panjang dan lambat. ruang jalan menjadi sempit karena meraka. Hahaha pis ya truk.

Dan yang paling sensitif untuk NKRI adalah bikin dong pusat industri dan lain lainya di luar jawa. Kadang2 miris kalo lihat di luar jawa terutama di indonesia bagian timur. Papua, maluku, nusa tenggara, dan sulawesi. Aduhhh, alam mereka kan kaya tapi mereka yang paling kurang dalam hal kemajuannya. Kalo di luar jawa merata dengan pertumbuhan ekonominya maka kita tidak akan mengalami lagi yang namanya kemacetan, atau bahkan hal-hal yang menyangkut ketidakmerataan pembangunan pun bisa teratasi.

4. Bikin transportasi massalnya yang bagus, cepet, dan nyaman (muluk2 ga sih saya).. bayangin aja di luar negri sana kereta shinkansen jepang bisa melaju 3ratusan KM/jam. (widih wush-wush wush) cerbon jakarta bisa hitungan menit tuh. Di kerta kita cumarata2 60km/jam. Di malaysia aja udah ada MRT tuh, masa Indonesia telat nih. Ayo dongggg.

Ya begini nih kalo jadi masyarakat biasa, Cuma bisa kritik doang, tapi gapa deh. Dari pada ngeluh menghina lebih baik kritik, ya kan..

Semoga berguna, makasih…

INDONESIAKU “Baldatunthoyyibatun warobbul ghafar”

23 February 2011

Adu domba hewan ?

Ngaji yu ah bareng-bareng, saya juga lagi belajar nih.

Pas lliat acara halal di trans tv yang tayang di hari kamis tanggal 17 februari 2010, saya tertarik bikin artikel.

Di bagian reviewnya ada ceirata daerah bandung barat terdapat tradisi yaitu babi hasil tangkapan dijadikan alat tarung dengan anjing. Awal Sejarahnya begini, babi sering merusak tanaman warga dan diburu oleh warga. Lalu hasil tangkapannya diadu dengan anjing warga. Lama kelamaan Acara temporer ini berubah menjadi acara tradisi yang digemari warga. Adu bagong babi dengan anjing.

Lalu pandangan islam? Semua amal manusia akan dihitung dan semuanya akan diadili oleh ALLAH SWT di padang mahsyar, dan bahkan 2 ekor domba yang saling menanduk juga akan diadili, Sesuai yang diterangkan di surat al maidah.

Bayangkan kenapa domba saja akan diadili karena tanduk yang diberikan adalah untuk perthanan diri, apa lagi manusia yang mengadunya. Dan bahkan apa laagi sesama manusia. Wallahua’lambishhowab.

Dari solusi tradisi adu bagong tersebut maka bisa diberikan solusi yaitu babi memang haram, apalagi ini sudah mengganggu. Maka boleh dibunuh. Tapi adatnya bunuhlah dengan cara yang santun, dalam aturan islam mempertemukan tarung hewan adalah haram. Daerah sekitar aduan hewan ini juga menjadi faktor haram lainnya seperti jual beli, penonton dan apapun alasannya. Tempat aduan hewan ini adalah haram.

Nabi saw. Melarang memperlakukan kasar hewan

“allah mengutuk orang yang menjadikan sesuatu yang bernyawa dijadikan sasaran” HR bukhari

Hewan juga perlu dihormati jangan menyiksanya. Dalam islam kita harus berbuat baik bahkan terhadap hewan sekalipun.

Dalam Hadist disebutkan

“untuk tidak menyakiti hewana apabila menyembelih dengan benar, tajamkan alat sembelih agar tidak terlalu menyakiti hewannya”.

Semoga ini menjadi renungan bagi kita.


Ngitung Harga Emas Yu'